Tampilkan postingan dengan label Klaim JHT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klaim JHT. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 September 2017

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan jadi mudah dengan E-Klaim

Tulisan ini, saya buat berdasarkan pengalaman pribadi saya.
Tujuan saya menuliskan ini untuk membantu yang sedang tidak bekerja dan membutuhkan dana tunai, sementara punya kartu BPJSTK atau Jamsostek serta persyaratan seperti KTP, KK dan surat surat dari perusahaannya kelar, lengkap maksudnya. Sebab, kadang ada perusahaan memberhentikan pegawai, surat referensi kerja tidak diberikan atau juga pelaporan ke disnaker tiddak dilakukan.
Saya mulai ya,
Saya bekerja di sekolah. Nah, beberapa sekolah yang memperhatikan karyawannya mengikutsertakan guru guru mereka pada program Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 3 manfaat utama yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua. Untuk dua manfaat pertama, sekolah/perusahaan akan membayarkan bagi guru dan karyawan, Dalam manfaat ke 3, karyawan menanggung sejumlah 2% gaji sesuai yang didaftarkan. Selain ketiga manfaat tersebut, juga ada manfaat Jaminan Pensiun yang karyawan/guru wajib menanggung juga 1% gaji bulanan. Namun tidak semua perusahaan apalagi sekolah mau mendaftarkan karyawannya untuk manfaat keempat ini. Sedangkan, untuk yang 3 saja belum tentu kok. Bahkan ada beberapa sekolah yang lain bermain dengan komponen komponen sehingga gaji yang didaftarkan tidak sebesar nominal yang diterima setiap bulan. Maka potongan gaji kita juga tidak besar. Sedangkan jika dipotong jujur ya memang jumlah potongan kita akan lebih besar.
Apapun, karyawan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan patut bersyukur, sebab potongan gaji untuk Jaminan Hari Tua tidak hilang. Ketika kita berhenti kerja, dengan masa tunggu 1 bulan, kita dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua itu. Terbayang kan kalau misal kita diberhentikan kerja ngga punya uang, daripada minjam kanan kiri, keluarkan saja jaminan hari tua itu. Ngga pakai bunga bisa buat modal kerja kecil-kecilan. Atau modal beli kuota buat browsing cari kerjaan baru. Lumayan dah. Serius ini.
Problemnya kadang dalam rangka cari kerjaan baru kita ngga keburu mau ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, mau bagaimana? Sekarang klaim ngga perlu buang waktu antri subuh subuh di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ada dua metode pencairan BPJSTK JHT yang saya gunakan beberapa waktu ini.
1. Melalui Bank Pemerintah yang bekerja sama dengan BPJSTK
Setelah berhenti kerja dari sekolah di Jambi, saya mengurus klaim JHT ini. 
Di Jambi, sebelum saya keluar, saya memastikan bahwa saya sudah mendapatkan surat referensi kerja dan pengunduran diri dari sekolah dengan diketahui Disnaker setempat. Saya mengunjungi kantor BPJS TK Daan Mogot Jakarta Barat pada siang hari sekitar jam 11.30. Petugas keamanan memberitahukan bahwa no antrian sudah habis sehingga saya tidak bisa mencairkan saat itu. Beliau menyebutkan bahwa pencairan melalui kantor BPJSTK terbatas no antriannya. Hanya sampai 80 kalau saya tidak salah ingat. Dan jam 9 pagi juga no antrian sudah habis.
Namun, ia memberi saya alternatif untuk mencairkan melalui BNI 46 cabang Daan Mogot yang hanya beberapa meter dari kantor BPJS TK tersebut. Saya cobalah.
Ternyata di BNI 46 tidak ada antrian. Saya diterima oleh petugas counter pencairan JHT dan langsung dilayani.
Letak konter pencairan JHT BNI 46 ini sedikit terpisah dari teller dan CS BNI 46 sendiri. Agak di belakang dengan pintu tersendiri. Pada pintu terdapat tempelan persyaratan pencairan JHT BPJSTK. Waktu untuk mengajukan klaim juga tidak sampai 60 menit. Saya menerima tanda terima persyaratan dan diberitahu untuk mengambil buku tabungan dan ATM BNI dalam 10 hari kerja.
Belum sampai 10 hari kerja sih, waktu saya lewat dan singgah ternyata buku tabungan sudah bisa diambil. Persyaratan ini karena pencairan lewat bank tertentu ya. Setahu saya selain BNI 46, BJB dan beberapa bank pemerintah juga menerima pencairan BPJSTK termasuk BTN, di kantor kas Pintu Air saya baca di kantor BPJSTK Gambir kemarin juga terima
Jadi, kalau mau cairkan lewat kantor BPJSTK sih tidak perlu menggunakan buku tabungan bank tertentu tersebut. Tabungan apa saja bisa kok.


Tidak berapa lama dari penerimaan buku tabungan dan kartu ATM sekitar dua hari kemudian ternyata dana JHT sudah cair.
Mudah dan tidak berbelit menurut saya. Karena persyaratan yang saya miliki lengkap.
Bawa semua dokumen asli, selain fotokopi dokumen tersebut untuk mempermudah ya.

2. Pencairan melalui e-Klaim pada website BPJSTK. 
Belum lama ini saya lagi-lagi melakukan klaim BPJSTK, yaitu Jaminan Hari Tua dari yayasan sekolah yang lain. Saya baru terdaftar BPJSTK selama 5 bulan sebenarnya walau sudah 1 tahun bekerja di sekolah tersebut. Keputusan saya mengundurkan diri memang didasari oleh subyektivitas. Namun bagaimanpun saya akhirnya memperoleh dokumen dokumen pelengkap persyaratan jaminan dengan mudah.
Ada 5 dokumen yang saya scan untuk permintaan klaim.
1. KTP
2. KK
3. Kartu BPJSTK JHT
4. Buku Tabungan
5. Surat pengunduran diri dengan ditembuskan disnaker setempat
setelah semua dokumen saya scan, saya melakukan upload pada  Web BPJSTK setelah memilih no kartu peserta jaminan hari tua yang saya ingin cairkan, saya memilih pengajuan klaim dan memilih jenis klaim, di sana ada 10 item pilihan. Saya memilih mengundurkan diri. Kemudian saya menchecklist submit form dan beberapa saat kemudian tampillah dokumen dokumen yang perlu diupload tersebut. Upload dokumen dalam skala di atas 100 KB namun usahakan tidak terlalu besar. Resize jika perlu agar tidak terlalu berat.
Setelah selesai upload, simpanlah data tersebut dan akan diperlukan waktu tunggu selama dokumen disimpan. Dalam hitungan menit, saya menerima email konfirmasi, permintaan pencairan dana JHT melalui E-klaim pada email yang saya daftarkan. Dalam email tersebut saya diminta menunggu persetujuan 2 X 24 jam kerja. Oh Iya, kadang kalau koneksi internet error akan muncul tulisan gagal, check dulu email yang didaftarkan, karena saya sampai submit 3 kali ternyata ketiga-tiganya dapat email sudah direkam. Sayang kuotanya kan. (sebaiknya gunakan wifi untuk upload, lebih kuat lebih baik)
Email balasan dari BPJSTK

Hari Jumat pagi saya upload data, hari Selasa sore, saya menerima konfirmasi permintaan diterima dan saya bisa mengunjungi kantor BPJSTK yang saya pilih dengan membawa dokumen asli pada jam kerja, yaitu jam 8.30 - 16.30 untuk verifikasi data dan meterai 6K jika saldo JHT sudah di atas 1 juta dalam 7 hari kerja setelah email konfirmasi tersebut saya terima.
Email konfirmasi

Saya datang Rabu siang jam 15.00, kali ini malah lebih singkat lagi prosesnya. Saya diterima bagian keamanan dan memberitahukan maksud kedatangan saya. Saya diberi no antrian, karena CSnya sedang memeriksa dokumen customer di depan saya. Tapi antriannya pendek sekali. Setelah diterima CS saya memberitahukan tujuan saya lagi, dan CS meminta dokumen yang perlu dicek. Ada tambahan dokumen surat referensi kerja asli yang perlu dibawa, untuk dilihat. Sementara itu saya mengisi form dan menandatangani di atas meterai, dan difoto untuk verifikasi. Usai sudah verifikasi data dan kemudian saya pulang dengan meninggalkan kartu peserta JHT. Setelah JHT cair kan kartunya sudah tidak berlaku lagi toh? Hari ini saya lihat di website BPJSTK saldo JHT saya sudah 0, jika perhitungan saya tidak salah dalam beberapa hari ke depan sepertinya dana sudah akan cair. Lumayan buat ngisi saldo jualan pulsa. Ya kan?
Begitulah prosedur dan pencairan JHT lewat elektronik klaim. Mudah, singkat dan waktunya lebih fleksibel.
Oh ya, saat ini saya mendaftar sebagai peserta BPJSTK Mandiri, dengan 3 jaminan manfaat. Buat tabungan saja. Kapan kapan saya ceritain deh.
ps: Update 28/9/2017 dana JHT sudah cair. Trimakasih BPJSTK


Tips Hidup Maksimal

Mendengar suara Tuhan adalah kunci hidup orang percaya menjadi maksimal. Sayangnya seringkali, kita merasa Tuhan tidak berbicara pada kita. ...