Tampilkan postingan dengan label TaxAmnesty. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TaxAmnesty. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 September 2016

Saya, Pajak dan Tax Amnesty

Minggu lalu, saya pertama kalinya terlibat soal pajak. Sejak 2009, saya sudah mempunyai NPWP. Tapi, sejak 2009 bekerja, NPWP saya hanya kepunyaan saja. Saya ngga tahu pajak saya berapa. Sebab sebenarnya kalau hitungan saya antara penghasilan dan pajak yang dibayarkan sekolah kadang saya bingung. Selama ini, gaji saya terima bersih. Pajak sekolah yang bayar dan saya tinggal tahu beres.
Walaupun periode Juli 2013-Juni 2015 saya tidak lagi menerima gaji bersih, namun, saya tetap tidak tahu menahu hal pajak ini. Dipotong pajak berapa ya iya saja. Soalnya nilainya hanya belasan ribu. Tidak pernah lebih dari 30 rb seingat saya.
Kaget juga waktu menerima gaji pertama dengan potongan pajak yang bagi orang lain mungkin nominal yang kecil, tapi buat saya, nominal itu uang makan saya seminggu, serius.
Sempat menanyakannya ke bendahara sekolah, dan diskusi dengan teman yang pernah jadi HRD. Gara gara diskusi itulah saya jadi mengunjungi kantor pajak Gambir Dua. Habis, teman saya menyinggung soal rumah yang saya cicil di antah berantah itu sudah dilaporkan belum sebagai kekayaan. Halah?
Dari penjelasan petugas piket di kantor pajak itulah, saya jadi mengerti bahwa walaupun pajak sudah dibayar, saya perlu melaporkan pada kantor pajak di mana NPWP saya terdaftar.

Jadi informasi dari petugas piket di kantor pajak seperti ini,

Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan  membereskan laporan pajak yang sudah berlalu sebagai berikut:

1. Nilai harta yang kita laporkan sekarang  tidak lagi harus harga pasar, tetapi harga wajar yang kita tentukan sendiri. Nilai yang kita tentukan ini tidak akan dikoreksi oleh petugas pajak dan tidak harus ada dokumen pendukungnya. Kedepannya pun petugas pajak tidak boleh melakukan penelitian terhadap nilai harta yang kita masukan ke Tax Amnesty ini, jadi benar2 terserah kita. 

2. Kalau ada rumah atau mobil atau harta lain yang dibeli dari income yang sudah bayar pajak, tidak usah bayar tax amnesty tapi ikut pembetulan laporan pajak (SPT) saja. Begitu juga dengan harta warisan dan hibah, jika belum masuk di SPT cukup dilakukan pembetulan laporan pajak. Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak. Dengan ikut pembetulan SPT ini, kita berarti patuh pada UU Perpajakan, tidur bisa enak.

3. Isi formulir juga sekarang lebih gampang. Harta dan utang yang telah dilaporkan di laporan pajak sebelumnya tidak perlu dirinci lagi, hanya perlu jumlah totalnya saja.

4. Sekarang pensiunan dan masyarakat yang pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan ke bawah tidak perlu punya NPWP, tidak wajib lapor SPT,  tidak wajib ikut Tax Amnesty, dan tidak akan kena sangsi TA atau pun sangsi pajak. NPWP berlaku seumur hidup. Jadi kalau memang penghasilan di bawah 4.5 dan terlanjur punya NPWP, dilaporkan saja pajaknya 0.

5.  Tidak usah ijin kantor untuk ke kantor pajak, sekarang kantor layanan pajak juga buka di hari Sabtu jam 8 - 2 siang dan Minggu jam 8-12 siang.

Kalau mau info lebih lengkap telp aja ke hotline Tax Amnesty : 1500 745.

Sebaiknya kita tahu juga account representatif pajak yang menangani NPWP kita.
Kita dapat memperoleh informasi detail perpajakan kita sejak pembuatan NPWP. Apalagi yang seperti saya, yang ngga ingat semua detail perpajakan saya sebelumnya.

Tips Hidup Maksimal

Mendengar suara Tuhan adalah kunci hidup orang percaya menjadi maksimal. Sayangnya seringkali, kita merasa Tuhan tidak berbicara pada kita. ...