Kamis, 16 Mei 2013

Pengalaman Mengurus KTP DKI

Saat aku menuliskan ini, KTP DKI aku sudah keluar. Yups... Finally, aku mendapatkan KTPku. Aku menulis ini tepatnya Desember 2011. Ini adalah tulisanku di website kependudukan DKI saat mengurus KTP. Selamat siang, Saya Maria Margaretha. Tanggal 1 November baru lalu, saya mengajukan perpindahan dari Surabaya. Saya mempunyai semua surat dan persyaratan lengkap. Saat datang ke kelurahan, ditawarkan untuk menguruskannya dengan biaya 200 ribu untuk waktu pembuatan selama 2 minggu oleh bapak Dudi. Saya memutuskan mengurus sendiri dan diberitahukan oleh (Bapak Wawan) pegawai kelurahan Sawah Besar lainnya akan makan waktu 7 bulan kurang lebih dengan biaya sesuai retribusi kelurahan. Pak Wawan memberitahukan saya bahwa tidak mungkin saya mengurus sendiri karena hanya petugas kelurahan yang berhak mengurus KTP warga pendatang ke kantor walikota. Apakah itu benar? Perlu saya terangkan bahwa Pak Wawan (No. Hp: 085715666679) mengakui beliau hanya pegawai honorer dan memberitahukan bahwa Pak Dudi adalah atasannya yang adalah pindahan dari kantor walikota. Beliau sendiri memberitahu saya bahwa beliau sudah 7 tahun bekerja di kelurahan dan belum 1 wargapun yang mengurus KTPnya sendiri selain saya. Apakah semua penuturan dan penjelasan Pak Wawan tersebut benar dan dapat dipercaya? Semua berkas saya yaitu: SKCK daerah asal, surat pindah daerah asal, Surat keterangan bekerja di Jakarta, KK dan KTP penjamin (Copy), Surat keterangan RT/RW di Pasar Baru, Akta kelahiran, pas foto 3X4, sudah di kelurahan. Saya sudah menyelesaikan proses hingga kecamatan dan kembali kekelurahan untuk surat pelaporan penduduk baru. Agar KTP dapat selesai 14 hari kerja persyaratannya adalah menyertakan dana 200 ribu tersebut. Mohon informasi sejelasnya. Hormat saya. Maria Margaretha Tanggal Surat 17 November 2011 Yth. Sdr Maria Margaretha Terimakasih Saudara telah mengunjungi Website Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 42 Pergub No. 16 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bagi persyaratan untuk pindah menjadi penduduk DKI Jakarta (WNI) adalah: 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal 3. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal (KK dari tempat tinggal di Jakarta/Surat Keterangan dari Pengelola Apartemen/Tempat Kost) 4. Surat Keterangan Jaminan Kerja dari instansi/perusahaan/orang yang mempekerjakannya, atau Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi/Sekolah bagi pelajar/mahasiswa 5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari daerah asal. 6. Akta Kelahiran Permohonan dan Persyaratan tsb diajukan melalui Loket Pelayanan Administrasi Kependudukan Kelurahan setempat di jam dan hari kerja (Senin s.d. Jum'at). Pelayanan online belum kami terapkan, karena masih dalam proses pengembangan pelayanan. Atas permohonan tersebut, Sdr akan mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). SKTT beserta berkas selanjutnya diajukan ke Kecamatan setempat (Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan) untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendatang Baru, dan dilaporkan kembali ke Kelurahan dan akan mendapatkan Surat Keterangan Calon Penduduk dan penjelasan waktu untuk proses KTP. (karena petugas kelurahan harus memproses lebih dahulu ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota), Setelah 14 hari, Saudara datang kembali ke Kantor Kelurahan untuk proses KTP (penyerapan sidik jari dan foto). Sesuai keterangan di atas untuk pendatang baru dibutuhkan 14 hari. Terima kasih atas peran aktif Sdr dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Demikian, harap maklum. Salam Redaksi (tanggal Surat 28 November 2011) Yth. Redaksi, Setelah menerima jawaban dari pertanyaan saya tanggal 17 November lalu, pada 28 November, kemarin, tanggal 30 November saya mencetak jawaban redaksi dan menunjukkannya pada petugas kependudukan di kantor kelurahan Pasar Baru. Petugas, (Bapak Wawan) menyatakan dengan tegas bahwa ia mengikuti prosedur sebagaimana tertulis di surat keterangan calon penduduk. Dan beliau dengan tegas mengatakan bahwa redaksi salah. Ia meminta saya membaca bagian bawah dimana tertera tulisan bahwa surat keterangan calon penduduk tersebut berlaku selama 180 hari. Ketika saya menanyakan apakah saya perlu memberitahu redaksi bahwa redaksi salah, ia akhirnya mengatakan tidak perlu dan meminta saya kembali 3 minggu lagi dan menemui atasannya Bapak Dudi, (021 98913400), untuk diproses KTP. Padahal berkas saya sejak 15 November sudah di tangan petugas kelurahan untuk diproses ke Dinas kependudukan. Surat Keterangan Calon Penduduk saya bertanggal 15 November. Saya mohon penjelasan lebih kongkret lagi. Saya bersedia dihubungi melalui HP saya di 085720397090. Saya mohon ketegasannya, siapa yang salah dan kapan KTP saya seharusnya selesai, sesuai prosedur terbaru??? Terimakasih atas jawabannya dan saya menanti jawaban redaksi. Yth Redaksi, sehubungan dengan surat saya tanggal 17 November dan dijawab redaksi 28 November, dan 1 Desember kemarin yang belum dijawab, saya sungguh2 menunggu-nunggu jawaban dari Redaksi, mengingat semakin lama KTP saya tertahan di kelurahan Pasar Baru (karena Pak Dudi dan Pak Wawan petugas Kependudukan di kelurahan), semakin lama pula saya dapat mengurus perubahan dokumen lain. Padahal, saya hanya berharap menjadi warga negara yang baik. Mengingat saya menyertakan no HP kedua petugas, dapatkah pihak Dinas melakukan penindakan. Kapan saya seharusnya dapat memperoleh KTP saya, jika surat keterangan calon penduduk saya bertanggal 15 November? Karena setelah saya datang kembali dengan print out balasan dari redaksi dinyatakan bahwa saya disuruh kembali ke Kelurahan 3 minggu lagi, dimana itu berarti sekitar tanggal 28 Desember. Berikut no SKCP saya 79/1.755.13/XI/2011, dan no SKPPB saya 206/1.755.155/XI/Swh. Besar/2011 dan dan No Surat Pindah saya 475/6538/436.6.7/2011 bertanggal 01 November 2011. Saya membutuhkan KTP saya untuk mengurus perubahan NPWP, Paspor dan SIM. Saya bahkan sudah meluangkan waktu kerja saya. Bapak Dudi, menjawab SMS saya meminta agar saya kembali ke kelurahan tanggal 12 Desember dengan alasan beliau sedang dalam diklat. Apakah hal-hal tersebut wajar??? Mohon diinformasikan bagaimana seharusnya. Terimakasih. Redaksi Yth., Setelah saya menulis dan dijawab 28 November lalu, saya menulis kembali di awal Desember, namun tidak dijawab. 4 tulisan saya tidak mendapatkan jawaban, namun, saya mendapat telepon dari Ibu Santi, saya tidak tahu siapa beliau, namun beliau bertanya bagaimana akhir masalah KTP saya, dan saya menerangkan bahwa saya belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan. Siang itu, setelah ibu Santi menelepon, ketua RT mendatangi rumah saya dan menyuruh saya foto untuk KTP saya. Keesokan harinya KTP tersebut selesai. Saya merasa perlu mengungkapkan kepuasan saya melalui forum ini. Bagaimanapun, saya menghargai petugas yang telah(saya tidak tahu caranya) membuat Pak Wawan dan Pak Dudi tersebut menyelesaikan KTP saya walaupun agak terlambat namun lebih masuk akal (karena hanya 16 hari kerja daripada 7 bulan). Saya menghabiskan banyak waktu membaca surat-surat warga diforum ini sebelumnya. Saya merasa sedih bahwa banyak sekali warga yang diperas oleh oknum-oknum. Warga tidak dapat mengadu pada redaksi, karna tidak ada akses internet bahkan mungkin tidak tahu cara menggunakan komputer. Mengapa Redaksi tidak memberikan penyuluhan pada warga? Saya mengajar anak didik saya mematuhi aturan, namun dilapangan kondisi sangat berbeda. Mendengar dari Pak Wawan yang menuturkan bahwa beliau tidak digaji membuat saya empati. Tentu saja pungli terjadi jika pernyataan beliau benar. Pada saat saya foto, petugas yang mencetak KTP saya mengatakan bahwa kelurahan harus membayar Rp.15000,- dikantor walikota untuk setiap blangko KTP. Sementara warga mendapatkan gratis/ Apakah itu benar? Jika itu benar, mungkin itu penyebab mereka melakukan pungli. Saya ingat waktu saya tinggal di Batam, di sana warga dapat mengecek proses pembuatan KTP mereka secara online. Jakarta kota yang segalanya tersedia, mengapa tidak dapat melakukan hal yang sama? Atau untuk memudahkan warga, mungkin dapat dipasang no customer service di telepon untuk dinas kependudukan? Saya mencari2 no telpon dinas kependudukan melalui 108, internet, namun waktu saya telpon tidak tersambung. Mohon, agar dapat dicegah dan dilakukan sesuatu. Kelurahan pondok Bambu misalnya, sudah banyak sekali keluhan. Kelurahan Pasar Baru sendiri jika menilik pernyataan Pak Wawan, 7 tahun tidak ada yang mengurus sendiri, mengapa? tentu ada masalah. Saya berharap dapat mendengar kemajuan di dinas kependudukan yang terlihat dengan perburangnya keluhan warga melalui suara warga ini. Sekali lagi terimakasih. Saat ini, saya juga bahkan telah mendapatkan E-KTP Jakarta. Hmmmmmmf senang sih. Walaupun E-KTPnya belum diaktivasi. Belum sempat. Berharap sekarang di era gubernur JOKOWI, membuat KTP juga jadi lebih mudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Hidup Maksimal

Mendengar suara Tuhan adalah kunci hidup orang percaya menjadi maksimal. Sayangnya seringkali, kita merasa Tuhan tidak berbicara pada kita. ...